Jum'at, 22/11/2024 22:54 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terkait Pembubaran Acara Diskusi di Kemang

Polisi mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan mengamankan lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres Jaksel. Sementara dua (orang) telah ditetapkan tersangka,” ujar Ade melalui keterangan tertulis, Minggu 29 September 2024.

Untuk diketahui, sejumlah orang membubarkan secara paksa diskusi Forum Tanah Air yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Diskusi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh seperti Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, M. Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti selaku Ketua dan Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air.

Din Syamsuddin mengatakan sejak pagi sekelompok orang melakukan aksi orasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara dimulai.

"Tidak terlalu jelas pesan yang mereka sampaikan kecuali mengkritik para narasumber yang diundang dan membela rezim Presiden Jokowi," kata kata Din dalam keterangannya.

Kemudian, saat acara akan dimulai, massa tersebut justru masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan.

"Acara baru akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik ruangan. Polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau," ucap Din.

Sementara itu, polisi mengaku sebelumnya telah mengidentifikasi 10 orang yang melakukan penyerangan dan pembubaran secara paksa acara tersebut.

KEYWORD :

Polda Metro Jaya Pembubaran Diskusi Kemang Forum Tanah Air




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :